Pemkab Kapuas Dorong Implementasi Strategi Jangka Benah Sawit untuk Pulihkan Ekosistem Hutan

Pemkab Kapuas melaksanakan konsultasi publik Strategi Jangka Benah Sawit yang dihadiri pejabat daerah dan mitra pembangunan guna membahas langkah pemulihan ekosistem hutan serta penataan kebun sawit, termasuk pengaturan bagi kebun di bawah dan di atas lima hektare.

BERITA

Arsad Ddin

11 Desember 2025
Bagikan :

Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas LHK menyelenggarakan Konsultasi Publik Strategi Jangka Benah Sawit di Aula Kantor Bapperida Kapuas, Selasa (09/12/2025). (Foto: Humas Kapuas)

Kuala Kapuas, HAI SAWIT – Pemerintah Kabupaten Kapuas mendorong penerapan Strategi Jangka Benah Sawit guna memulihkan ekosistem hutan yang rusak melalui konsultasi publik yang digelar di Aula Bapperida Kapuas, Selasa (9/12/2025).

Kegiatan tersebut dibuka Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Kapuas yang mewakili Bupati Kapuas dan dihadiri jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mitra pembangunan, serta pemangku kepentingan terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas menyampaikan penjelasan mengenai tujuan Strategi Jangka Benah (SJB) serta peranannya dalam penataan kebun sawit di kawasan hutan.

"Jangka Benah adalah waktu yang dibutuhkan untuk mencapai struktur hutan dan fungsi ekosistem yang diinginkan sesuai tujuan pengelolaan. Jangka Benah juga menjadi salah satu dari tiga pilar penyelesaian persoalan tenurial adanya kebun sawit di dalam kawasan hutan," ujar Bupati Kapuas, dikutip dari laman Pemkab Kapuas, Kamis (11/12/2025).

Bupati menjelaskan bahwa SJB berlandaskan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 yang mengatur penataan kawasan hutan.

Ia menyebutkan SJB mencakup penataan kebun sawit di bawah lima hektare serta pemberlakuan sanksi administratif bagi penguasaan kebun di atas lima hektare sebagai bagian dari penegakan aturan.

Sebagai penguatan konsep, Bupati memaparkan langkah perbaikan ekosistem hutan yang dilakukan secara bertahap melalui dukungan kebijakan dan penguatan kelembagaan.

"SJB merupakan upaya sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya perbaikan ini dilakukan secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan, tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan," ucapnya.

Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat melalui Kusmiatie juga menekankan perlunya kolaborasi lintas pihak agar implementasi SJB mampu mempercepat pemulihan kawasan hutan.

"SJB juga menjadi salah satu solusi alternatif untuk penyelesaian masalah penguasaan lahan di kawasan hutan, khususnya bagi petani sawit skala kecil, serta menjadi bagian dari percepatan program perhutanan sosial," terangnya.

Selain itu, ia mengajak seluruh pihak berkolaborasi demi keberhasilan implementasi strategi pemulihan ekosistem hutan tersebut.

"Strategi Jangka Benah hanya akan berhasil jika ada kolaborasi lintas sektor yang kuat. Oleh karena itu, melalui forum ini saya mengajak seluruh pemangku kepentingan yaitu pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, mitra pembangunan, dan yang terpenting masyarakat petani untuk bersinergi, bergotong-royong, dan berkomitmen penuh dalam upaya pemulihan kawasan hutan," katanya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas menambahkan bahwa SJB bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan pendekatan sosio-teknis yang memberi ruang penataan menyeluruh.

"Ini adalah upaya kita bersama untuk menata kembali tata kelola sawit yang berkelanjutan dan memastikan kegiatan ekonomi dapat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip konservasi dan perlindungan lingkungan," tutur Kepala Dinas LHK.

Ia menjelaskan sejumlah langkah teknis yang menjadi bagian dari pelaksanaan strategi tersebut, termasuk penataan legalitas lahan serta penerapan teknik budidaya hutan dan konservasi tanah.

"Maka dari itu, dengan periode ini kita manfaatkan dengan melakukan penataan administrasi dan legalitas lahan secara cermat, menerapkan tindakan yang disebut dengan silvikultur yaitu teknik budidaya hutan dan konservasi tanah yang terjadwal, serta memastikan adanya penguatan kelembagaan," ucapnya.

Konsultasi publik tersebut turut diikuti perangkat daerah, unit KPH, camat, kelompok perhutanan sosial, serta mitra pembangunan yang berperan dalam pengelolaan hutan di Kabupaten Kapuas.***

Bagikan :

Artikel Lainnya