Ombudsman RI Tekankan Kesiapan Pengawasan Nasional atas Kebijakan yang Disepakati dalam IPOC 2025

Ombudsman RI menilai dinamika kebijakan yang muncul dalam IPOC 2025 perlu diikuti dengan pengawasan publik yang lebih solid. Penguatan layanan administrasi, harmonisasi data pusat–daerah, serta perbaikan mekanisme pembiayaan pekebun menjadi bagian penting dari agenda pengawasan nasional.

BERITA

Arsad Ddin

18 November 2025
Bagikan :

Asisten Ombudsman RI Kusharyanto saat menghadiri Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2025. (Foto: Dok. Ombudsman RI)

Bali, HAI SAWIT – Ombudsman RI memandang rangkaian pembahasan kebijakan dalam IPOC 2025 sebagai momentum penting untuk memastikan pengawasan nasional bekerja secara efektif di sektor industri sawit. Forum ini memperlihatkan dinamika regulasi global yang perlu diikuti dengan langkah penguatan layanan publik di Indonesia.

Asisten Ombudsman RI, Kusharyanto,  menilai bahwa arah kebijakan pemerintah produsen dan konsumen minyak sawit yang dibahas di IPOC 2025 perlu diterjemahkan secara teknis dalam layanan publik. Ia menilai kesiapan sistem pengawasan menjadi bagian penting untuk menjaga efektivitas kebijakan industri sawit di tingkat nasional.

Dilansir laman Ombudsman RI, Selasa (18/11/2025), Kusharyanto menekankan pentingnya transparansi penyaluran program pekebun, peningkatan akurasi sistem traceability nasional, serta evaluasi layanan perizinan yang berkaitan langsung dengan kegiatan industri sawit. Ia juga menyoroti perlunya pemantauan replanting agar tepat sasaran dan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, rangkaian kebijakan yang muncul dalam IPOC 2025 menunjukkan bahwa pelaku industri menghadapi tuntutan baru dari negara konsumen serta tantangan tata kelola yang semakin kompleks. Karena itu, penguatan mekanisme pengawasan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memperbaiki kualitas layanan sektor sawit.

Ia menjelaskan bahwa Ombudsman RI memetakan beberapa area prioritas yang perlu diperhatikan, termasuk layanan administratif terkait ekspor, harmonisasi data antara pusat dan daerah, serta perbaikan sistem penyaluran insentif bagi pelaku usaha dan pekebun. Struktur pengawasan yang lebih adaptif diyakini mampu mengikuti perubahan regulasi global industri sawit.

Kebijakan yang diangkat dalam IPOC 2025 juga memberi gambaran mengenai arah perdagangan minyak sawit ke depan, terutama terkait standar keberlanjutan dari negara seperti Uni Eropa dan Amerika Serikat. Hal ini menuntut penguatan layanan publik agar mampu mendukung berbagai kebutuhan pelaku industri dalam memenuhi regulasi baru.

Selain itu, Ombudsman RI menilai perlunya perhatian terhadap akses pekebun kecil terhadap pembiayaan hijau. Aspek ini menjadi bagian dari agenda yang dibahas dalam IPOC 2025 dan berkaitan dengan keberlanjutan industri sawit jangka panjang.

Kusharyanto juga menilai pentingnya harmonisasi standar traceability antara Indonesia dan negara konsumen. Harmonisasi ini berkaitan dengan upaya meningkatkan daya saing ekspor dan memperkuat posisi industri sawit di pasar global.

Dalam catatannya, Kusharyanto menggarisbawahi bahwa berbagai masukan dari IPOC 2025 memberi ruang bagi Ombudsman RI untuk memperkuat fungsi pengawasan, terutama pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan layanan publik. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan industri sawit perlu dijalankan secara konsisten agar manfaatnya dapat dirasakan pelaku usaha dan pekebun.

Ombudsman RI memandang bahwa kesiapan sistem pengawasan nasional menjadi bagian penting dalam menghadapi perubahan kebijakan yang muncul dari dinamika IPOC 2025. Langkah-langkah evaluasi dan perbaikan layanan publik akan disesuaikan dengan kebutuhan yang berkembang dalam industri sawit.***

Bagikan :

Artikel Lainnya