
Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang menyerahkan lahan sawit hasil sitaan negara kepada Pemkab Aceh Tamiang di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (21/10/2025). (Foto: Dok. Prokopim Aceh Tamiang)
Aceh Tamiang, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang resmi menerima lahan sawit hasil sitaan negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang. Aset tersebut merupakan bagian dari barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penyerahan aset berupa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 429 hektar ini dilakukan oleh Kejari Aceh Tamiang kepada Bupati Armia Pahmi dalam kegiatan serah terima aset negara di Karang Baru, Aceh Tamiang, Selasa (21/10/2025).
Penyerahan aset ini merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht, menyusul penyelesaian perkara hukum yang melibatkan PT Desa Jaya Alur Jambu. Lahan tersebut berada di wilayah Kecamatan Bandar Pusaka.
Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol. (P) Drs. Armia Pahmi, MH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejaksaan atas keberhasilan mengembalikan aset negara tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, kami memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang beserta jajaran,” ujar Bupati Armia, dikutip dari laman Prokopim Aceh Tamiang, Jumat (24/10/2025).
Ia menjelaskan bahwa lahan sawit yang kini dikuasai negara itu akan dimanfaatkan secara produktif oleh pemerintah daerah melalui BUMD.
“Lahan seluas 429 Ha yang telah disita negara ini akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kita, yakni PT. Rebung Permai Jaya milik Pemkab Aceh Tamiang,” ucapnya.
Bupati Armia juga menyampaikan harapan agar pengelolaan aset ini dapat memperkuat sumber pendapatan daerah. “Semoga dengan mengelola lahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tambahnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang, Yudhi Syufriadi, mengungkapkan dasar eksekusi lahan tersebut telah melalui proses hukum panjang hingga memperoleh putusan Mahkamah Agung.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, lahan perkebunan kelapa sawit yang sebelumnya dikuasai oleh PT Desa Jaya Alur Jambu sejak tahun 1988 dan telah habis masa HGU-nya, dinyatakan dikembalikan kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang,” kata Kajari Yudhi.
Dalam kegiatan itu, Kajari Yudhi menyerahkan peta areal perkebunan dan menandatangani berita acara bersama Bupati Armia. Penyerahan tersebut menandai pengalihan resmi aset negara untuk dikelola oleh pemerintah daerah.
Langkah pemulihan aset oleh Kejari Aceh Tamiang ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola sektor perkebunan sawit di daerah. Lahan yang sebelumnya tidak terurus itu kini dialihkan ke tangan pemerintah untuk dikelola secara profesional melalui badan usaha daerah.***