Dalam rapat dengan Komisi II DPR, isu lahan sawit ilegal kembali dibahas. Anggota dewan menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret meski instruksi Presiden sudah disampaikan untuk menuntaskan masalah ini.
Arsad Ddin
16 September 2025Dalam rapat dengan Komisi II DPR, isu lahan sawit ilegal kembali dibahas. Anggota dewan menilai pemerintah belum menunjukkan langkah konkret meski instruksi Presiden sudah disampaikan untuk menuntaskan masalah ini.
Arsad Ddin
16 September 2025
Jakarta, HAISAWIT - Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pada Senin (8/9/2025). Agenda rapat membahas masalah lahan sawit ilegal yang luasnya jutaan hektare.
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda mempertanyakan tindak lanjut pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto terkait 3,1 juta hektare lahan sawit yang sudah disita negara. Ia meminta agar ada langkah hukum yang jelas terhadap lahan tersebut.
“Pak Presiden Prabowo Subianto sudah menyampaikan di Sidang Tahunan MPR bulan lalu bahwa negara harus menguasai kembali 3,1 juta hektar dari potensi 5 juta hektar lahan sawit ilegal. Mengapa belum ada proses legalisasi sebagian dari lahan tersebut?” ujar Rifqi, dikutip dari laman JDIH DPR RI, Selasa (16/9/2025).
Menurut Rifqi, sebagian dari lahan itu berada di Area Penggunaan Lain (APL) yang menjadi kewenangan penuh Kementerian ATR/BPN. Ia menilai peluang penyelesaian masalah lahan tersebut masih terbuka.
“Potensinya besar, tapi kenapa dibiarkan menggantung?,” ucap Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Rapat juga menyinggung kembali pernyataan Presiden Prabowo bahwa pemerintah sudah melakukan penertiban lahan sawit bermasalah melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Meski demikian, masih ada keputusan pengadilan lama yang belum dilaksanakan. “Ada putusan inkrah 18 tahun lalu yang tak kunjung dilaksanakan,” ungkap Presiden dalam pidato sebelumnya yang dikutip kembali dalam rapat tersebut.
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan pandangan mengenai penguasaan tanah oleh kelompok tertentu. Ia menilai pemerintah perlu segera mengambil langkah atas kondisi itu.
“Mereka sudah kaya tujuh puluh turunan. Sudah saatnya negara mengambil bagian untuk rakyat,” kata Deddy.
Ia juga mengangkat kasus di Tessonilo, Riau, yang melibatkan lebih dari 11 ribu kepala keluarga dengan ancaman penggusuran akibat konflik kawasan hutan.
“Kalau tiba-tiba dipasang plang ‘dikuasai Satgas PKH’ lalu masyarakat tak bisa masuk ke kebun, mereka makan apa? Jangan lebih kejam dari Belanda,” ujarnya.
Deddy menambahkan soal ketimpangan penguasaan tanah. “Tanah tidak pernah bertambah, sementara penduduk terus meningkat. Kalau tidak ada distribusi keadilan, ini bom waktu,” katanya.
Rapat Komisi II DPR tersebut menutup pembahasan dengan menekankan perlunya kejelasan tindak lanjut pemerintah terhadap data lahan sawit bermasalah yang sudah dibuka ke publik.***