
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin. (Foto: Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)
Banjarbaru, HAI SAWIT - Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menetapkan upah pekerja sektor perkebunan kelapa sawit tahun 2026 sebesar Rp3.730.000, naik dari tahun sebelumnya dan berada tepat di bawah sektor pertambangan batubara.
Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu (24/12/2025) bersamaan dengan keputusan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp3.725.000, atau meningkat 6,54 persen dibandingkan UMP 2025 yang tercatat Rp3.496.150.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin menyampaikan pandangannya terkait proses penetapan upah minimum dan peran berbagai unsur yang terlibat dalam perumusan kebijakan pengupahan tingkat provinsi untuk tahun 2026.
“Saya mengapresiasi peran seluruh unsur Dewan Pengupahan, serikat pekerja, pengusaha, akademisi, dan pemerintah daerah atas proses yang telah dilaksanakan," ujar Muhidin, dikutip dari laman Diskominfo Pemprov Kalsel, Jumat (26/12/2025).
Selain sektor perkebunan kelapa sawit, pemerintah provinsi juga menetapkan upah minimum sektoral untuk industri minyak kelapa sawit dengan besaran sama, yakni Rp3.730.000, sehingga keduanya berada di atas nilai UMP Kalimantan Selatan.
Sektor pertambangan batubara menempati posisi tertinggi dengan upah minimum sektoral Rp3.770.000, disusul sektor pembangkit, transmisi, dan penjualan tenaga listrik dalam satu kesatuan usaha sebesar Rp3.759.000.
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin juga menyampaikan harapan atas dampak kebijakan pengupahan tersebut terhadap hubungan industrial serta perekonomian daerah secara menyeluruh pada tahun mendatang.
“Semoga kebijakan ini dapat memperkuat hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta pertumbuhan ekonomi Kalimantan Selatan,” ujarnya.
Penetapan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Kalimantan Selatan 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Keputusan tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kalimantan Selatan yang dicapai melalui musyawarah dan mufakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain sawit dan pertambangan, upah minimum sektoral juga ditetapkan untuk sektor perdagangan besar bahan bakar, industri kayu lapis, serta sektor pembangkitan listrik dengan besaran di atas UMP provinsi.
Kebijakan pengupahan tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari penyesuaian upah di Kalimantan Selatan dengan mempertimbangkan perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan kegiatan usaha di tingkat daerah.***