Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda PKH melakukan penertiban kebun sawit ilegal seluas 360 hektare di Taman Nasional Gunung Leuser. Aksi ini melibatkan aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.
Arsad Ddin
7 September 2025Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda PKH melakukan penertiban kebun sawit ilegal seluas 360 hektare di Taman Nasional Gunung Leuser. Aksi ini melibatkan aparat TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat sekitar.
Arsad Ddin
7 September 2025
Jakarta, HAISAWIT – Kementerian Kehutanan bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) melakukan langkah pemulihan fungsi hutan di Taman Nasional Gunung Leuser. Aksi ini dilakukan dengan menertibkan kebun sawit ilegal seluas 360 hektare.
Penertiban dimulai di Bahorok dan Tenggulun, melibatkan jajaran TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat setempat. Lahan sawit yang ditertibkan bervariasi usia tanamannya, mulai dari dua hingga dua belas tahun.
Dikutip dari laman Kemenhut (7/9/2025), kegiatan awal mencakup 10 hektare di Bahorok dan 19,32 hektare di Tenggulun. Selanjutnya penertiban akan berlanjut di Batang Serangan seluas 30 hektare dan di Tenggulun mencapai 300 hektare.
Sejumlah lahan sawit ilegal telah dikembalikan oleh pemiliknya sebelum aksi penertiban. Antara lain lahan PT SSR seluas 0,63 hektare dan AS seluas 18,69 hektare di Tenggulun pada 13 Agustus 2025.
Selain itu, lahan masyarakat di Rembah Waren dan Paten Kuda, Bahorok, juga telah diserahkan kembali pada 28 April 2025. Proses ini menjadi bagian dari rangkaian pemulihan fungsi hutan di kawasan konservasi.
Penertiban dilakukan dengan menggunakan alat berat di Tenggulun, sedangkan di Bahorok menggunakan chainsaw. Metode ini dipilih sesuai kondisi lapangan agar pemulihan berjalan efektif dan cepat.
Kegiatan ini turut disaksikan jajaran pejabat Kemenhut, Satgas PKH, Muspida Aceh Tamiang, BPKH Wilayah I Medan, serta lembaga swadaya masyarakat. Penanaman pohon juga dilakukan sebagai awal proses restorasi ekosistem.
Balai Besar TNGL menyebutkan kawasan yang direstorasi akan ditanami pakan satwa liar dan tanaman pagar batas. Beberapa mitra konservasi berkomitmen melakukan pendampingan secara sukarela dalam kegiatan pemulihan.
Data Kementerian Kehutanan mencatat, sebelumnya telah dilakukan enam operasi pemberantasan illegal logging serta satu operasi pemulihan keamanan kawasan di Tenggulun dan Langkat. Penegakan hukum menjadi instrumen utama dalam mendukung penguasaan kembali TNGL.***