Unit Reskrim Polsek Merlung menangkap EA (35), buronan kasus pencurian 78 janjang sawit milik PT Ratna Seruni di Tanjung Jabung Barat. Pelaku diamankan setelah melarikan diri selama dua tahun sejak kejadian Januari 2023.
Arsad Ddin
30 Januari 2026Unit Reskrim Polsek Merlung menangkap EA (35), buronan kasus pencurian 78 janjang sawit milik PT Ratna Seruni di Tanjung Jabung Barat. Pelaku diamankan setelah melarikan diri selama dua tahun sejak kejadian Januari 2023.
Arsad Ddin
30 Januari 2026
TanJab Barat, HaiSawit – Unit Reserse Kriminal Polsek Merlung meringkus seorang pelaku pencurian buah kelapa sawit berinisial EA (35) di Desa Sungai Rotan, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Senin (26/01/2026).
Penangkapan terhadap EA dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi buronan selama lebih dari dua tahun akibat melakukan pencurian di areal perkebunan milik PT Ratna Seruni pada awal tahun 2023.
Tersangka diduga kuat telah mengambil 78 janjang buah kelapa sawit di Blok F 03 perkebunan tersebut sebelum akhirnya menghilang dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Resor (Polres).
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Merlung, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Heru Wibowo, memberikan keterangan resmi mengenai kronologi pelarian tersangka sejak kejadian pencurian pertama kali dilaporkan oleh pihak perusahaan terkait.
“Pelaku sempat melarikan diri saat hendak diamankan warga dan sejak itu masuk dalam daftar pencarian. Setelah dilakukan penyelidikan, keberadaan pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan,” ujar Agung, dikutip dari laman TBNews.PolriJambi, Jum`at (30/01/2026).
Aksi kriminal tersebut terjadi pada 1 Januari 2023, di mana EA tertangkap tangan sedang memanen hasil kebun milik PT Ratna Seruni tanpa izin di wilayah Desa Sungai Rotan.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka menggunakan alat bantu yang kini telah dijadikan sebagai barang bukti oleh pihak kepolisian untuk memperkuat laporan tindak pidana pencurian di lokasi perkebunan.
Petugas Unit Reserse Kriminal (Reskrim) menemukan sejumlah fakta di lapangan saat melakukan olah tempat kejadian perkara terkait perlawanan yang sempat dilakukan oleh EA kepada saksi di lokasi.
Beberapa poin fakta kunci dalam kasus pencurian kelapa sawit ini meliputi:
Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Unit (Kanit) Reskrim Inspektur Polisi Dua (Ipda) Boby Juliantara setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan EA yang kembali ke kediamannya di Jambi.
Tersangka sempat berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah saat menyadari kedatangan petugas, namun personel Kepolisian Sektor (Polsek) Merlung berhasil mengamankan pria tersebut tanpa adanya perlawanan yang berarti.
Saat ini EA beserta seluruh barang bukti telah berada di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Merlung guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian yang membawa ancaman hukuman penjara bagi pelaku yang terbukti bersalah di hadapan pengadilan.***