Konflik penguasaan ratusan hektar lahan sawit di konsesi PT SSL yang diduga dimanfaatkan pihak luar tanpa izin memicu perhatian Bupati Siak. Ia menegaskan kesiapannya memberikan keterangan jika dibutuhkan secara resmi.
Arsad Ddin
23 Juli 2025Konflik penguasaan ratusan hektar lahan sawit di konsesi PT SSL yang diduga dimanfaatkan pihak luar tanpa izin memicu perhatian Bupati Siak. Ia menegaskan kesiapannya memberikan keterangan jika dibutuhkan secara resmi.
Arsad Ddin
23 Juli 2025
Siak, HAISAWIT – Bupati Siak, Afni Zulkifli, menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam kasus konflik lahan sawit antara PT Seraya Sumber Lestari (SSL) dan warga Desa Tumang yang terjadi beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Afni dalam pertemuan antara Pemkab Siak, masyarakat Desa Tumang, dan manajemen PT SSL, yang digelar di Kantor Bupati Siak pada Senin (21/07/2025).
Afni menyebut bahwa konflik ini merupakan tanggung jawab bersama, terutama dari sisi pemerintah daerah yang tidak menyampaikan informasi secara utuh kepada masyarakat terkait status lahan konsesi.
"Jika saya diminta sebagai saksi meringankan tentu saya siap, tidak mungkin saya menjawab tidak, sebab pecahnya konflik ini juga merupakan tanggung jawab saya sebagai pemimpin di Kabupaten Siak," ujar Afni, dikutip dari laman Media Center Riau, Rabu (23/07/2025).
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah akan memperbaiki pola komunikasi dan membangun sinergi lebih baik antara perusahaan dan warga untuk mencegah konflik serupa terulang.
"Ke depan kita akan perbaiki sinergi dan komunikasi. Jika memang ada perusahaan akan melakukan ekspansi di wilayah yang berpotensi konflik, sebaiknya melapor dulu ke pemerintah. Agar dapat dilakukan edukasi dan menenangkan masyarakat," tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap pula pengakuan dari seorang peserta yang menyebut Sulistiyo, tersangka dalam kasus ini, bukanlah pemilik kebun sawit seluas 138 hektar.
"Pak Sulistiyo tidak memiliki lahan. Statusnya itu adalah pekerja yang diamanahkan merawat kebun. Jadi statusnya digaji," ungkap seorang peserta di hadapan Bupati dan pejabat lain yang hadir.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan Sulistiyo sebagai tersangka atas dugaan penguasaan lahan di dalam konsesi PT SSL. Namun pengakuan itu memunculkan fakta baru yang kini sedang ditelusuri lebih lanjut.
Sementara itu, warga juga menyatakan telah membeli lahan sawit sejak tahun 2013 berdasarkan surat-surat, bukan berdasarkan pengukuran lahan secara hektaran.
"Kami membeli pada tahun 2013, kelompok tani membeli bukan per hektar tapi per-surat," kata perwakilan warga dalam pertemuan tersebut.
Polda Riau hingga kini masih menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam konflik ini, termasuk dugaan peran cukong yang menguasai lahan sawit secara ilegal di konsesi PT SSL.
"Penyidik akan mendalami pengakuan para cukong ini untuk memastikan kebenaran luas lahan yang mereka kuasai," ujar Kombes Pol Asep Darmawan dalam keterangannya sebelumnya.***