PT Agro Muko hanya mendapatkan perpanjangan HGU seluas 4.911 hektar di Bengkulu. Sementara itu, 9.000 hektar lahan lainnya tidak diperpanjang karena berada di dalam kawasan hutan.
Arsad Ddin
24 Juli 2025PT Agro Muko hanya mendapatkan perpanjangan HGU seluas 4.911 hektar di Bengkulu. Sementara itu, 9.000 hektar lahan lainnya tidak diperpanjang karena berada di dalam kawasan hutan.
Arsad Ddin
24 Juli 2025
Jakarta, HAISAWIT – Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN melakukan evaluasi pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di sejumlah provinsi, termasuk Bengkulu.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bengkulu, Indera Imanuddin, menyampaikan laporan terkait perpanjangan HGU milik PT Agro Muko.
Indera menjelaskan bahwa lahan HGU PT Agro Muko seluas 4.911 hektar telah mendapatkan perpanjangan pada tahun 2022. Namun, ada sebagian besar lahan lainnya yang tidak diperpanjang.
Total sekitar 9.000 hektar lahan yang tidak masuk dalam perpanjangan HGU disebut berada di dalam kawasan hutan. Meski begitu, lahan tersebut hingga kini masih dimanfaatkan untuk perkebunan kelapa sawit.
Dirjen PPTR, Jonahar, memberikan pandangan terhadap kondisi penggunaan lahan yang berada di luar batas perizinan HGU. Ia mengingatkan perlunya kejelasan status penggunaan.
“Artinya secara HGU dia tidak telantar, tapi kita harus pastikan seluruh penggunaan berada dalam batas yang legal,” ujar Jonahar, dikutip dari laman Ditjen PPTR Kementerian ATRBPN, Kamis (24/07/2025).
Jonahar menegaskan bahwa penggunaan lahan yang tidak sesuai izin dapat masuk dalam daftar tanah telantar. Evaluasi lapangan disebut penting untuk mengklarifikasi hal tersebut.
“Penggunaan lahan harus sesuai dengan izin. Kalau awalnya untuk kapas lalu digunakan untuk jagung atau tanaman lain, maka harus ada izin dari Menteri. Kalau tidak ada izin, maka akan kami masukkan ke dalam database tanah telantar,” ucap Jonahar.
Langkah evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses pengendalian pemanfaatan lahan secara nasional. Ditjen PPTR tengah mengkaji revisi aturan agar pengambilalihan bisa dilakukan lebih cepat.
“Kita revisi, dan harapannya dalam tiga bulan prosesnya sudah selesai. Kalau tidak bergerak, negara yang akan ambil alih,” tutur Jonahar dalam rapat yang dihadiri jajaran eselon II Ditjen PPTR.
Rapat evaluasi ini turut membahas kondisi lahan HGU di provinsi lainnya seperti Riau dan Nusa Tenggara Timur. Proses inventarisasi diminta segera dilakukan untuk mengetahui kondisi aktual di lapangan.
Menurut keterangan resmi, hasil dari inventarisasi dan identifikasi akan menjadi dasar bagi Kementerian ATR/BPN dalam menentukan status lahan dan langkah penertiban berikutnya.***