74 Koperasi dan Gapoktan Sawit Kaltim Masuk Tahap Pendampingan Sertifikasi ISPO

Sebanyak 74 koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur memasuki tahap pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) yang difasilitasi Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur sebagai bagian dari penguatan tata kelola sawit rakyat.

BERITA

Arsad Ddin

26 Desember 2025
Bagikan :

Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit - HaiSawit/Arsad Ddin

Samarinda, HAI SAWIT - Sebanyak 74 koperasi dan Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) sektor perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur memasuki tahap pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) pada Desember 2025 di Samarinda.

Pendampingan sertifikasi ISPO dilakukan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur guna memperkuat pengelolaan perkebunan sawit rakyat yang legal, berkelanjutan, serta berdaya saing di pasar nasional dan global.

Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, Asmirilda, menyampaikan gambaran umum kesiapan kelembagaan pekebun sawit rakyat yang masuk dalam skema pendampingan sertifikasi ISPO di wilayah tersebut.

“Secara keseluruhan, terdapat koperasi dan gapoktan yang siap didampingi untuk sertifikasi ISPO di Kalimantan Timur,” ujar Asmirilda, dikutip dari laman Pemprov Kaltim, Jumat (26/12/2025).

Dinas Perkebunan Kalimantan Timur mencatat sebaran koperasi dan gapoktan tersebut berada di lima kabupaten sentra sawit, dengan jumlah terbesar di Kutai Kartanegara, diikuti Kutai Timur, Paser, Berau, dan Penajam Paser Utara.

Di Kabupaten Kutai Timur terdapat 18 unit koperasi dan gapoktan, Kabupaten Kutai Kartanegara 21 unit, Kabupaten Paser 17 unit, Kabupaten Penajam Paser Utara satu unit, serta Kabupaten Berau sebanyak 17 unit.

Asmirilda juga menjelaskan contoh praktik baik koperasi sawit yang telah menuntaskan sertifikasi keberlanjutan.

“Koperasi Belayan Sejahtera telah memiliki sertifikat ISPO dan RSPO, sehingga menjadi role model yang memotivasi koperasi lain di sekitarnya untuk mereplikasi keberhasilan tersebut,” ujarnya.

Proses sertifikasi ISPO dilaksanakan secara bertahap, meliputi pendataan pekebun, sosialisasi, sekolah lapang, pembentukan Internal Control System (ICS), penyusunan standar operasional prosedur, serta pengelolaan catatan budidaya dan penjualan.

Tahapan lanjutan mencakup penataan dokumen pendukung, pelatihan audit, pelaksanaan audit internal dan eksternal, serta perbaikan terhadap temuan audit sebagai bagian dari pemenuhan standar ISPO.

Dinas Perkebunan Kalimantan Timur juga melaksanakan sosialisasi ISPO di Kabupaten Berau yang memuat pengenalan regulasi, tahapan pra-ISPO, serta mekanisme audit eksternal bagi koperasi dan gapoktan.

Pada kegiatan tersebut dilakukan pendataan status lahan, luasan kebun, Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai kelengkapan administrasi sertifikasi ISPO.***

Bagikan :

Artikel Lainnya