
Sumber Foto : bpdp.or.id
Jakarta, HAISAWIT – Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) menggelar rapat harmonisasi regulasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit pada Rabu (21/01/2026) guna memperluas cakupan penggunaan dana bagi daerah penghasil.
Pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui rancangan regulasi baru yang akan menggantikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit demi sinkronisasi kebijakan pusat.
Dilansir dari laman Djpp Kemenkum, Kamis (22/01/2026), regulasi terbaru ini merupakan mandat pelaksanaan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2023 yang mengatur rincian penganggaran, penyaluran, hingga pemantauan evaluasi kinerja daerah.
Penyusunan regulasi ini melibatkan kementerian lintas sektor seperti Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), hingga Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mematangkan data indikator.
Perubahan paling mencolok dalam draf aturan ini adalah penambahan fungsi DBH Sawit yang tidak lagi terbatas pada aspek fisik infrastruktur jalan, melainkan merambah pada aspek perlindungan sosial.
Pemerintah memasukkan poin-poin krusial dalam penggunaan dana tersebut guna menjamin keberlanjutan industri sawit nasional, meliputi beberapa kategori kegiatan prioritas sebagai berikut:
- Penyelenggaraan perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit.
- Pelaksanaan sertifikasi Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
- Pendataan perkebunan kelapa sawit milik rakyat secara komprehensif.
- Kegiatan rehabilitasi hutan serta lahan di wilayah penghasil.
Mekanisme alokasi dana kini berbasis pada kinerja daerah masing-masing dengan mengacu pada indikator penurunan tingkat kemiskinan serta ketersediaan Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAD KSB).
Daerah yang mampu menunjukkan hasil nyata dalam pengelolaan perkebunan serta perbaikan ekonomi masyarakat akan mendapatkan porsi anggaran yang lebih proporsional sesuai dengan penilaian tim evaluasi pusat.
Penyaluran DBH Sawit melalui regulasi anyar ini berupaya menjawab tantangan dinamika pengelolaan transfer ke daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan nyata masyarakat yang bermukim di sekitar area perkebunan.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) memastikan bahwa setiap pasal dalam rancangan tersebut memiliki kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan.
Melalui skema baru ini, pembangunan daerah penghasil sawit memiliki pondasi fiskal yang lebih kuat untuk mengatasi ketimpangan serta mendorong terciptanya ekosistem industri yang lebih hijau dan berkelanjutan.
Fokus pada kesejahteraan pekerja menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperbaiki citra industri sawit Indonesia di mata dunia, sekaligus memberikan perlindungan nyata bagi tenaga kerja di sektor hulu perkebunan.
Finalisasi harmonisasi ini memberikan sinyal positif bagi pemerintah daerah untuk segera menyiapkan instrumen pendukung seperti dokumen RAD KSB agar penyerapan dana pada tahun anggaran berjalan berjalan secara optimal.***