Resmi Naik 6,7 Persen, Begini Skema Upah Baru Pekerja Sawit di Aceh 2026

Gubernur Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,7 persen untuk tahun 2026. Kebijakan ini mencakup kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi bagi pekerja di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit di Aceh.

BERITA

Arsad Ddin

14 Januari 2026
Bagikan :

Ilustrasi pekerja di perkebunan sawit. (Foto: distanbun.acehprov.go.id)

Banda Aceh, HAISAWIT – Gubernur Aceh resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2026 sebesar 6,7 persen. Kebijakan ini membawa angin segar bagi ribuan pekerja di sektor perkebunan dan industri kelapa sawit.

Kenaikan tersebut setara dengan Rp246.346, sehingga total upah minimum Aceh kini menyentuh angka Rp3.932.552. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Aceh Nomor: 500.15.14.1/1488/2025 yang mulai berlaku efektif pada tahun berjalan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, Akmil Husen, menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga mengatur upah khusus untuk sektor-sektor unggulan. Aturan ini bertujuan menjaga keseimbangan kesejahteraan pekerja di wilayah Serambi Mekkah.

“Di samping Upah Minimum Provinsi, Gubernur juga telah menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan kenaikan yang sama sebesar 6,7 persen dari Upah Minimum Sektoral Tahun 2025. Hal itu tertuang dalam keputusan Nomor: 500.15.14.1/1489/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Aceh Tahun 2026,” ujar Akmil Husen, dikutip dari laman Disnakermobduk Aceh, Rabu (14/01/2026).

Penetapan Upah

Proses penetapan angka kenaikan ini melewati diskusi panjang dalam sidang pleno Dewan Pengupahan Provinsi Aceh. Akmil menyebutkan muncul dua opsi nilai kenaikan yang didasari oleh perbedaan penggunaan indeks tertentu atau nilai alpha.

“Perwakilan pemerintah dan organisasi pengusaha sepakat dengan nilai alpha 0,5; sedangkan perwakilan dari Serikat Pekerja bertahan dengan nilai alpha 0,8,” ungkapnya saat menjelaskan proses perumusan regulasi pengupahan terbaru tersebut kepada media.

Kenaikan upah ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi landasan hukum nasional bagi setiap daerah.

Upah Sektor Sawit

Pemerintah Aceh menetapkan lima klasifikasi jenis pekerjaan dalam kategori UMSP 2026. Sektor Kelapa Sawit menempati posisi strategis karena memberikan kontribusi besar bagi ekonomi daerah melalui perkebunan dan industri pengolahannya.

  • UMSP Perkebunan Kelapa Sawit: Rp3.987.940
  • UMSP Industri Minyak Kelapa Sawit: Rp3.987.940
  • Sektor Pertambangan dan Gas: Rp4.061.791

Akmil memaparkan pertimbangan mendalam gubernur sebelum akhirnya mengambil keputusan final. Kondisi bencana alam yang melanda sebagian besar wilayah Aceh menjadi faktor krusial yang memengaruhi daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha.

“Namun, setelah mempertimbangkan berbagai faktor yang terjadi saat ini, terutama di tengah kondisi Aceh yang dilanda musibah Hidrometeorologi yang menimpa 18 dari 23 kabupaten/kota, Gubernur Aceh akhirnya menetapkan kenaikan UMP 2026 sebesar 6,7 persen,” jelas Akmil.

Besaran UMP dan UMSP Aceh 2026 merupakan upah bulanan terendah dengan durasi kerja 7 jam per hari atau 40 jam per minggu. Aturan ini berlaku bagi perusahaan dengan sistem kerja enam hari dalam seminggu.

Bagi perusahaan yang menerapkan sistem lima hari kerja dalam seminggu, durasi kerja ditetapkan selama 8 jam per hari. Seluruh perusahaan sawit di Aceh wajib mematuhi standar pengupahan ini demi terciptanya iklim kerja kondusif.***

Bagikan :

Artikel Lainnya