Melalui FGD yang melibatkan pemerintah, swasta, LSM, dan petani, Pemkab Ketapang memfasilitasi upaya legalisasi perkebunan sawit rakyat. STDB menjadi fokus utama dalam mendukung tata kelola yang berkeadilan dan inklusif.
Arsad Ddin
31 Juli 2025Melalui FGD yang melibatkan pemerintah, swasta, LSM, dan petani, Pemkab Ketapang memfasilitasi upaya legalisasi perkebunan sawit rakyat. STDB menjadi fokus utama dalam mendukung tata kelola yang berkeadilan dan inklusif.
Arsad Ddin
31 Juli 2025
Ketapang, HAISAWIT – Pemerintah Kabupaten Ketapang menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait percepatan penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) kelapa sawit untuk petani mandiri. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Zuri Ketapang, Selasa (29/07/2025).
FGD tersebut menghadirkan berbagai pihak, mulai dari perwakilan pemerintah daerah, sektor swasta, LSM, hingga kelompok petani sawit mandiri. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk kolaborasi multipihak dalam mendukung legalitas perkebunan rakyat.
Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang, Samsul Islami, membuka acara tersebut mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang. Ia menyampaikan pentingnya STDB dalam memperkuat posisi petani sawit swadaya.
“Dokumen ini tidak hanya penting untuk legalitas, tetapi juga menjadi prasyarat dalam mengakses berbagai bentuk dukungan teknis, pembiayaan, serta kemitraan,” ujar Samsul Islami, dikutip dari laman Prokopim Ketapang, Kamis (31/07/2025).
FGD ini juga menjadi bagian dari upaya penyelarasan antara kebijakan daerah dan arah Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN-KSB) yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019.
Ketua Sekretariat Bersama Produksi, Proteksi, dan Inklusi (PPI) Kompak Ketapang turut hadir dalam kegiatan ini. Ia menyampaikan perlunya kerja sama antar pihak dalam memperkuat tata kelola perkebunan sawit.
“Penting bagi kita semua untuk membangun sinergi aktif. Mengurus sawit tidak bisa sendiri. Harus bersama-sama: pemerintah, swasta, NGO, dan petani,” ucapnya di hadapan peserta FGD.
Pembahasan dalam FGD turut mencakup persoalan sosial yang terjadi di lapangan, seperti praktik pencurian tandan buah segar (TBS) yang melibatkan anak-anak di wilayah perkebunan rakyat.
Sementara itu, Sekretariat Pokja RAD Sawit Ketapang bekerja sama dengan Sekber PPI dan Sekber PSDA dalam merancang tata kelola kelapa sawit berkelanjutan untuk periode 2025–2029.
Pada kesempatan tersebut, Pemkab Ketapang juga menyuarakan keinginan agar pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap porsi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit yang lebih sesuai dengan kontribusi daerah.
Kegiatan FGD ditutup dengan sesi diskusi terbuka dan foto bersama seluruh peserta. Proses percepatan penerbitan STDB dinilai menjadi langkah awal menuju penguatan legalitas kebun sawit rakyat di Ketapang.***