Musyawarah V LARM se-Sumatera di Pekanbaru menghasilkan 15 rekomendasi penting, termasuk desakan agar pemerintah memberikan 40 persen lahan sawit eks Satgas PKH kepada masyarakat adat rumpun Melayu.
Arsad Ddin
12 Agustus 2025Musyawarah V LARM se-Sumatera di Pekanbaru menghasilkan 15 rekomendasi penting, termasuk desakan agar pemerintah memberikan 40 persen lahan sawit eks Satgas PKH kepada masyarakat adat rumpun Melayu.
Arsad Ddin
12 Agustus 2025
Pekanbaru, HAISAWIT – Musyawarah V Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu (LARM) se-Sumatera menghasilkan 15 rekomendasi penting yang dibahas di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Pekanbaru, 8–10 Agustus 2025.
Ketua Panitia Musyawarah V LARM se-Sumatera Datuk Jonnaidi Dasa mengatakan, seluruh rekomendasi berkaitan langsung dengan masyarakat adat rumpun Melayu di wilayah Sumatera.
"Ada 15 point rekomendasi dari hasil musyawarah V Sekber LAMR, selain merekomendasi program sebelumnya juga merekomendasi persoalan ke depan yang kesemuanya berkaitan langsung dengan masyarakat adat," ujar Datuk Jonnaidi, dikutip dari laman Mediacenter Riau, Selasa (12/8/2025).
Salah satu poin penting yang dihasilkan adalah desakan kepada pemerintah agar memberikan porsi 40 persen lahan sawit hasil penyitaan negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk masyarakat adat.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada pemerintah pusat, termasuk Presiden RI, DPR RI, dan DPD RI. Penyampaian ini juga melibatkan pemerintah provinsi yang berada di bawah naungan LARM se-Sumatera.
"Selain itu juga dikirim ke DPR RI, DPD RI, dan pemangku kepentingan lainya, termasuk pemerintah provinsi dibawah naungan LARM se-Sumatera," kata Datuk Jonnaidi.
Musyawarah V LARM se-Sumatera diikuti perwakilan delapan provinsi, yaitu Riau, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Bengkulu.
Datuk Jonnaidi menyampaikan bahwa kegiatan tersebut berjalan sesuai rencana dan dihadiri sejumlah tokoh adat.
"Alhamdulillah, musyawarah V LARM se-Sumatera berjalan lancar dan khimat," ujarnya.
Selain pembahasan soal lahan sawit, rekomendasi lain mencakup dukungan terhadap Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan dan upaya memperkuat peran LARM se-Sumatera dalam kerja sama lintas negara.
Agenda musyawarah ini juga memuat rencana audiensi dengan kementerian terkait serta pengusulan pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Rekomendasi itu akan diserahkan kepada Presiden RI, DPR RI, DPD RI, serta pemangku kepentingan lain, termasuk pemerintah provinsi.***