
Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat Muh. Faizal Thamrin, dalam wawancara. Sumber Foto: rri.co.id
Mamuju, HAISAWIT – Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menemukan fakta lapangan mengenai transaksi tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang jatuh di bawah harga resmi pemerintah pada Rabu (21/01/2026).
Fenomena ketimpangan harga ini tetap terjadi di wilayah Sulbar meskipun regulasi mengenai standar pembelian sudah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 yang menjadi acuan utama.
Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menjelaskan kategori usia tanaman sawit yang masuk dalam skema perlindungan harga pemerintah agar tidak terjadi kerancuan informasi di tingkat petani lokal.
“Terkait dengan harga penetapan TBS itu yang ditetapkan berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 adalah umur tanam 10 sampai 20 tahun, itu yang selalu kita tetapkan,” ujar Faizal, dikutip dari rri.co.id, Kamis (22/01/2026).
Faizal mengakui adanya selisih nilai jual yang merugikan pekebun sehingga pihaknya berencana menelusuri rantai distribusi penjualan guna memetakan lokasi terjadinya penyimpangan harga yang tidak sesuai dengan ketetapan tim perumus.
“Fakta di lapangan bahwa banyak yang menjual di bawah harga itu, kita mau lihat dulu, itu harga penjualannya di mana? Di perusahaan kah, di pinggir-pinggir jalan, atau ke tengkulak? Harga di tengkulak itu berbeda karena tidak ada pengawasan,” pungkasnya.
Pemerintah provinsi kini berfokus pada audit jalur niaga untuk membedakan antara harga di gerbang pabrik kelapa sawit dengan harga di tingkat pengumpul tidak resmi yang sering mengabaikan standar regulasi nasional.
- Jalur penjualan ke perusahaan kelapa sawit.
- Transaksi di pedagang perantara pinggir jalan.
- Penjualan melalui tengkulak tanpa kontrak kemitraan.
- Pengawasan koordinatif lintas instansi tingkat kabupaten.
Koordinasi dengan Dinas Perkebunan tingkat kabupaten diperkuat karena lembaga tersebut memiliki wewenang pengawasan langsung, bersama Dinas Koperasi dan Perdagangan (Koperindag) guna memantau stabilitas serta kepatuhan niaga di wilayah masing-masing.
Tindakan administratif sudah dipersiapkan bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan harga, termasuk pengiriman surat peringatan resmi sesuai mekanisme yang tercantum dalam pedoman umum penetapan harga TBS kelapa sawit di Indonesia.
“Pasti kita akan menegur secara aturan di Permentan 13 dan pedoman umum jika ada temuan. Kita akan bersurat ke mereka untuk ditegur,” tegas Faizal saat memberikan keterangan mengenai langkah hukum dinas ke depan.
Langkah pengawasan ketat ini bertujuan melindungi pendapatan petani sawit di Sulawesi Barat dari praktik spekulasi harga yang tidak terkendali serta memastikan seluruh pembeli mematuhi standar harga yang ditetapkan pemerintah daerah.
Penertiban jalur distribusi melalui tengkulak menjadi prioritas utama Disbun Sulbar untuk meminimalisir kerugian petani, mengingat ketiadaan pengawasan pada sektor perantara sering kali membuat harga beli TBS menyimpang jauh dari Permentan 13/2024.***