
Jakarta, HAISAWIT – Sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) menjadi kewajiban mutlak bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia guna memastikan aspek kepatuhan hukum, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan ekonomi.
Kedisiplinan dalam menjalankan audit berkala menjadi faktor penentu bagi keberlanjutan status sertifikasi tersebut. Tanpa pengawasan rutin yang konsisten, pelaku usaha berisiko kehilangan legitimasi operasional dalam rantai pasok minyak sawit berkelanjutan.
Guru Besar Fakultas Pertanian Institut Pertanian Bogor (IPB), Prof. Dr. Ir. Hariyadi, M.Si., menjelaskan skema masa berlaku dokumen sertifikasi serta prosedur pemantauan tahunan yang wajib dijalani oleh setiap unit usaha perkebunan.
"Kalau keluar sertifikat, sertifikat itu berlaku selama 5 tahun. Tapi nanti setiap tahun ada namanya penilikan atau surveilans," ujar Prof. Hariyadi, dalam podcast HaiSawit TV bersama Direktur Hai Sawit Indonesia, M. Danang MRQ.
Audit Surveilans dan Konsistensi
Audit surveilans berfungsi memverifikasi kepatuhan unit usaha terhadap prinsip dan kriteria ISPO secara berkala sebelum masa berlaku habis. Proses ini memantau implementasi standar operasional prosedur yang telah ditetapkan sejak awal sertifikasi.
Setiap temuan dalam surveilans harus segera diperbaiki agar tidak menjadi kendala saat memasuki fase perpanjangan. Konsistensi dalam menjaga standar selama lima tahun memudahkan unit usaha ketika menghadapi proses re-sertifikasi pada masa mendatang.
Profesor Hariyadi memberikan gambaran mengenai korelasi antara kedisiplinan menjaga standar operasional harian dengan kemudahan dalam proses perpanjangan sertifikat setelah masa berlaku lima tahun berakhir bagi para pekebun maupun perusahaan.
"Kalau sudah re-sertifikasi harusnya lebih mudah karena ini sudah dilakukan tiap tahun. Harusnya kalau sudah dapat sertifikat dipelihara terus, ya harusnya enggak ada masalah," ungkap pakar agronomi tersebut secara lugas.
Kemandirian Sistem Kontrol Internal
Selain audit eksternal, penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat internal menjadi fondasi utama. Unit usaha, khususnya koperasi petani, wajib memiliki tim Internal Control System (ICS) yang kompeten dan memahami teknis audit.
Kemandirian tim internal ini sangat krusial agar organisasi tidak memiliki ketergantungan tinggi pada pihak ketiga. Prof. Hariyadi memperingatkan risiko yang muncul apabila unit usaha hanya mengandalkan bantuan pendamping eksternal.
"Ics (Internal Control System) itu harus bisa mandiri, jangan tergantung dari pendamping tadi. Nanti pendampingnya kan pergi lagi, kalau enggak bisa gimana ditanya diaudit macam enggak tahu," tegasnya.
Unit usaha yang disiplin melakukan surveilans akan memiliki rekam jejak data yang lengkap dan valid. Hal ini meminimalkan biaya tambahan yang sering kali muncul akibat perbaikan dokumen besar-besaran saat menjelang masa re-sertifikasi tiba.
Berdasarkan regulasi terbaru, kewajiban sertifikasi ini kini mencakup sektor hulu hingga hilir. Implementasi yang konsisten menjadi modal kuat bagi produk minyak sawit Indonesia untuk tetap kompetitif dan diterima di pasar perdagangan global.***