Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan limbah sawit yang dinilai tak sesuai aturan dan berpotensi cemari lingkungan.
Arsad Ddin
19 Juli 2025Dalam kunjungan kerja spesifik ke Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Putri Zulkifli Hasan menyampaikan keprihatinan atas pengelolaan limbah sawit yang dinilai tak sesuai aturan dan berpotensi cemari lingkungan.
Arsad Ddin
19 Juli 2025
Agam, HAISAWIT – Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, mengkritik keras pengelolaan limbah industri kelapa sawit yang dinilai melanggar ketentuan lingkungan hidup, saat melakukan kunjungan kerja di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Putri bersama rombongan Komisi XII DPR RI meninjau langsung aktivitas PT Mutiara Agam, perusahaan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut, pada Sabtu (12/7/2025). Peninjauan itu didampingi oleh KLHK dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar.
Ia menemukan fakta bahwa limbah spent bleaching earth (SBE) tidak dikelola secara semestinya. Limbah tersebut hanya ditimbun di tanah, bukan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menemukan bahwa limbah SBE yang melebihi kadar 3 persen masih ditimbun di tanah, padahal seharusnya diolah dengan proses khusus. Ini jelas tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Putri Zulkifli Hasan, dikutip dari laman DPR RI, Sabtu (19/07/2025).
Putri juga menerima laporan masyarakat dan LSM tentang adanya saluran pembuangan limbah langsung ke sungai, terutama saat terjadi hujan deras. Kondisi tersebut diduga mengganggu keseimbangan ekosistem air.
“Saat hujan deras, limbah langsung mengalir ke sungai dan mencemari lingkungan. Biota sungai mati, dan masyarakat sekitar yang paling dirugikan,” katanya.
Selain soal limbah, Komisi XII DPR RI turut mencermati kelengkapan perizinan dan kinerja lingkungan perusahaan berdasarkan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER). Hal itu dinilai penting sebagai indikator kepatuhan industri sawit terhadap aturan lingkungan.
“Kami akan telusuri lebih lanjut, termasuk mengecek apakah perusahaan-perusahaan lain sudah mendapatkan penilaian PROPER biru atau masih merah. Perizinan lingkungan juga akan kami rapatkan kembali,” ucap Putri.
Dalam peninjauan tersebut, turut hadir Direktur Pengendalian Pencemaran Air KLHK, Firdaus Alim Damopolii, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Tasliatul Fuadi.
Putri menyampaikan bahwa jika terbukti ada pelanggaran yang signifikan, maka perusahaan dapat dikenai tindakan hukum sesuai kewenangan instansi yang berwenang, seperti KLHK.
“Kalau memang tidak sesuai aturan, maka penegakan hukum bisa diterapkan. KLHK punya kewenangan menyegel perusahaan jika pelanggaran terbukti,” tuturnya.
Komisi XII DPR RI juga mencatat bahwa pengelolaan limbah sawit yang tidak memenuhi standar lingkungan bukan hanya berdampak pada alam, tetapi juga menyangkut langsung hak hidup masyarakat sekitar.
Peninjauan lapangan ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap aktivitas industri yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat di daerah operasi perusahaan.
Hasil kunjungan ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat bersama instansi terkait guna memastikan kepatuhan pelaku industri sawit terhadap peraturan lingkungan yang berlaku.***