
Sumber Foto: setneg.go.id
Jakarta, HAISAWIT – Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang melanggar aturan di kawasan hutan nasional pada Selasa (20/01/2026), sebagai langkah tegas dalam menata kembali kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam.
Keputusan besar ini diambil setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan audit menyeluruh. Pemerintah kini mengambil alih pengelolaan lahan seluas 4,09 juta hektare yang sebelumnya dikuasai secara ilegal.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, memberikan keterangan resmi di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta mengenai hasil rapat terbatas tersebut. Beliau menjelaskan bahwa tindakan hukum ini menyasar entitas yang terbukti melanggar undang-undang.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi, dikutip dari laman setneg, Rabu (21/01/2026).
Prasetyo Hadi merinci klasifikasi entitas yang terkena sanksi administratif berat tersebut. Data menunjukkan mayoritas pelanggaran terjadi pada sektor pemanfaatan hasil hutan serta izin usaha perkebunan dan pertambangan di berbagai wilayah.
“28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH Hutan Alam dan Hutan Tanaman, Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan perizinan berusaha pemanfaatan hasil hutan kayu atau PBPHHK”, jelas Mensesneg.
Satgas PKH bentukan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 bekerja intensif selama satu tahun terakhir. Tim gabungan ini melakukan pemeriksaan ketat terhadap kepatuhan hukum perusahaan kelapa sawit dan pertambangan.
Dari total luasan lahan yang ditertibkan, pemerintah mengalokasikan sebagian wilayah untuk fungsi ekologis. Berikut adalah rincian luasan lahan yang berhasil diamankan kembali oleh negara dari aktivitas usaha ilegal:
- 900.000 hektare lahan dikembalikan menjadi hutan konservasi.
- 81.793 hektare lahan di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau.
- Total 4,09 juta hektare kawasan hutan berhasil dikuasai negara.
Mensesneg menambahkan bahwa percepatan audit juga difokuskan pada wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini menjadi respons pemerintah menyusul terjadinya bencana hidrometeorologi yang melanda sejumlah titik di pulau Sumatera.
“Sekali lagi, kami ingin menegaskan bahwa pemerintah akan terus berkomitmen untuk melakukan penertiban usaha-usaha berbasis sumber daya alam agar tunduk dan patuh kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua ini kita laksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Proses pelaporan hasil audit dilakukan secara daring dari London, Inggris, melalui konferensi video bersama jajaran menteri kabinet. Presiden Prabowo memimpin langsung evaluasi akhir sebelum instruksi pencabutan izin bagi puluhan perusahaan tersebut diterbitkan secara resmi.
Agenda penertiban ini melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), hingga Kejaksaan Agung. Seluruh lahan yang izinnya dicabut kini berada dalam pengawasan ketat kementerian terkait guna proses pemulihan fungsi kawasan.***