
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menghadiri Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025–2030 di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu (13/07/2025). (Foto: golkarpedia.com)
Jakarta, HAISAWIT – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mengambil langkah terhadap persoalan kelebihan lahan sawit di luar hak guna usaha (HGU) yang belum disertifikasi.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan hal tersebut dalam acara Diskusi Publik Pengukuhan dan Rakernas PB IKA-PMII 2025–2030 yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, pada Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, tanah yang belum terpetakan tetapi telah dimanfaatkan, terutama oleh kebun rakyat, akan diproses melalui legalisasi sebagai bagian dari solusi pemerintah atas permasalahan tanah tanpa sertifikat.
“Yang belum terpetakan, tapi sudah dimanfaatkan, dilihat. Yang memanfaatkan siapa? Kalau yang memanfaatkan itu adalah industri rakyat, dalam arti kebun rakyat, maka kita diminta untuk melakukan proses legalisasi,” ujar Nusron, dikutip dari laman Berita Golkar, Senin (21/07/2025).
Nusron menjelaskan bahwa kondisi berbeda akan berlaku jika tanah yang belum bersertifikat tersebut dikuasai oleh perusahaan, seperti pada sektor perkebunan kelapa sawit.
Ia mencontohkan adanya perusahaan sawit yang memiliki izin HGU seluas 10 ribu hektare, namun setelah dicek di lapangan, ternyata luas lahan yang dikuasai mencapai 12 ribu hektare.
“Yang 2.000 (hektare) dan itu tidak hutan, maka kebijakannya negara adalah dilihat lagi. PT tersebut sudah punya plasma atau belum? Karena semua perusahaan kelapa sawit wajib mempunyai plasma 20 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nusron menyampaikan bahwa negara akan mengambil alih sisa lahan yang melebihi HGU, jika perusahaan tersebut belum memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.
“Kalau dia belum punya plasma, maka sisa (kelebihan) HGU ini yang ditanam yang belum terpetakan ini diwajibkan oleh negara akan diambil dan kemudian diserahkan kepada masyarakat untuk dijadikan plasma,” tegasnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa lahan hasil reforma agraria bisa diajukan pemanfaatannya oleh koperasi maupun pondok pesantren. Namun, penggunaan lahan tersebut tetap harus mengikuti tata ruang yang berlaku.
“Tapi kalau tata ruangnya perkebunan apalagi tata ruangnya pertanian, maka tidak boleh dibangun untuk pondok pesantren. Pondok pesantren atau koperasi pondok pesantren boleh mengajukan untuk memanfaatkan atau memfungsikan lahan tersebut. Ataupun nanti kalau ada keterlanjuran plasma tadi bisa mengajukan diri untuk menjadi plasma. Jadi, peluangnya ada di dua itu bapak-bapak sekalian,” ungkap Nusron.
Ia menambahkan bahwa pemanfaatan lahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pihak-pihak yang ingin mengajukan harus berasal dari masyarakat lokal, bukan dari luar daerah.
“Bagaimana cara kita mengafirmasi kepada sahabat-sahabat, apakah boleh ujug-ujug langsung datang, dapat? Tidak bisa! Teman ya teman, tapi ujug-ujug datang enggak bisa. Saya ngomong pahit saja. Maka, syaratnya apalagi? Syaratnya adalah masyarakat sekitar … Kalau lagi-lagi orang Jakarta, nanti kita mengulangi kebijakan yang salah. Nah, karena itu kita serahkan kepada masyarakat sekitar,” ucapnya.
Dalam diskusi tersebut, Nusron menyebut setidaknya terdapat 14,4 juta hektare tanah yang belum bersertifikat di seluruh Indonesia, atau sekitar 20,5 persen dari total luasan tanah nasional.
Sementara itu, luas tanah yang telah tersertifikasi mencapai 55,9 juta hektare. Pemerintah tengah memproses solusi melalui pendekatan legalisasi dan evaluasi terhadap penguasaan tanah oleh pelaku usaha, termasuk perusahaan sawit.***